Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru PAK Awal untuk Jabatan Fungsional Guru dan PAK Reguler untuk Kenaikan Pangkat Berbasis Online Melalui Aplikasi SIMPAK Tahun 2023.

Berikut ini ABA Channel akan memberikan sebuah Informasi tentang usulan PAK Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Dalam rangka menindaklanjuti :

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor : 0378/B/HK.04.01/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional
  2. Surat Kepala Kantor Rreguler II Badan Kepegawaian Negara Nomor 120/B- 01/SD/KR.II/2023 tanggal 8 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023.
  3. Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor : 1301/B/KP.07.01/2023 tanggal 9 Maret 2023 Perihal Batas Waktu Penilaian Angka

Bersama ini disampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bermaksud menyelenggarakan kegiatan penilaian angka kredit guru secara online Tahun 2023 melalui aplikasi SIMPAK terdiri dari 2 (dua) jenis penilaian angka kredit guru yaitu :

  1. Penilaian Angka Kredit Guru untuk PAK Awal bagi Guru Golongan III/a yang belum memiliki sertifikat pendidikan maupun yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang akan mengusulkan Jabatan Fungsional Guru.
  2. Penilaian Angka Kredit Guru untuk PAK Reguler bagi Guru dan Kepala Sekolah Golongan III/a sampai dengan Golongan IV/a yang akan mengusulkan Kenaikan

Proses penilaian angka kredit guru secara online melalui SIMPAK baik PAK Awal maupun PAK Reguler melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Latihan
  2. Pendaftaran
  3. Pengajuan Dupak
  4. Verifikasi berkas dupak, dilakukan di setiap wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota Provinsi Jawa Timur.
  5. Penilaian Dupak

 

Ketentuan proses pengajuan PAK Awal dan PAK Reguler adalah sebagai

berikut :

1.     Penilaian Angka Kredit Guru untuk PAK Awal bagi Guru Golongan III/a yang belum memiliki sertifikat pendidikan maupun yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang akan mengusulkan Jabatan Fungsional Guru.

  1. Tahap
    • Jadwal Latihan tanggal 21 Maret d. 27 Maret 2023 melalui link :

simpak-awal.gtkjatim.co.id

  1. Tahap Pendaftaran
  • Jadwal pendaftaran mulai tanggal 28 Maret 2023 pukul 07.00 WIB s.d. 31 Maret 2023 pukul 59 WIB melalui link : simpak-awal.gtkjatim.co.id
  • Pendaftaran PAK Awal tidak ada pembatasan kuota

c.  Tahap Pengajuan Dupak

  • Jadwal Pengajuan Dupak mulai tanggal 21 Maret d 07 April 2023
  • Penetapan PAK Awal dengan masa penilaian sampai dengan 31 Desember
  • Kelengkapan berkas usulan PAK Awal (terlampir) dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing – masing.
  • Berkas usulan PAK Awal di buat rangkap 2 (dua) yaitu 1 (satu) dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan 1 (satu) untuk arsip Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
  • Berkas Usulan PAK Awal yang sudah diterima Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak dikembalikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/

d.  Tahap Verifikasi berkas Dupak

  • Jadwal Verifikasi berkas Dupak tanggal 01 April d 08 April 2023.
  • Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Angka Kredit Guru Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

e.  Tahap Penilaian

1) Jadwal Penilaian PAK Awal tanggal 10 April s.d 15 April 2023 2)

Penilaian dupak akan dilakukan setelah dilakukan verifikasi berkas di Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten/Kota masing – masing, dan segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel ASTER Kota Batu) pada tanggal 10 April 2023 mulai Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, usulan memakai 2 (dua) nominatif pengantar yaitu dari SIMPAK Online dan perjenjang dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing – masing (Rangkap 2).

 

2.     Penilaian Angka Kredit Guru untuk PAK Reguler bagi Guru dan Kepala Sekolah Golongan III/a sampai dengan Golongan IV/a yang akan mengusulkan Kenaikan Pangkat.

  1. Tahap
    • Jadwal Latihan tanggal 21 Maret d. 27 Maret 2023 melalui link :

latihan.gtkjatim.co.id

  1. Tahap Pendaftaran
  • Jadwal pendaftaran mulai tanggal 28 Maret 2023 pukul 00 WIB s.d. 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB melalui link : simpak.gtkjatim.co.id
  • Pendaftaran PAK Regulerl tidak ada pembatasan kuota

c.  Tahap Pengajuan Dupak

  • Jadwal Pengajuan Dupak mulai tanggal 21 Maret d 07 April 2023.
  • Penetapan PAK Reguler dengan masa penilaian sampai dengan 31 Desember
  • Kelengkapan berkas usulan PAK Reguler tercantum pada Bendel I dan Bendel II (terlampir) serta dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing – masing.
  • Berkas usulan PAK Reguler di buat rangkap 2 (dua) yaitu 1 (satu) dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan 1 (satu) untuk  arsip Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
  • Berkas Usulan PAK Reguler yang sudah diterima Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak dikembalikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.

d.  Tahap Verifikasi berkas Dupak

  • Jadwal Verifikasi berkas Dupak tanggal 01 April d 08 April 2023.
  • Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Angka Kredit Guru Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

e.  Tahap Penilaian

  • Jadwal Penilaian PAK Reguler tanggal 10 April d 15 April 2023
  • Penilaian dupak   akan dilakukan   setelah dilakukan    verifikasi   berkas di Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten/Kota masing – masing, dan segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel ASTER Kota Batu) pada tanggal 10 April 2023 mulai Pukul 00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, usulan memakai 2 (dua) nominatif pengantar yaitu dari SIMPAK Online dan perjenjang dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing – masing (Rangkap 2).

 

Sehubungan dengan hal di atas, dimohon Saudara menginformasikan kepada Guru Golongan III/a yang belum memiliki sertifikat pendidik dan yang sudah memiliki sertifikat pendidik untuk pengusulan Jabatan Fungsional Guru serta Guru dan Kepala Sekolah Golongan III/a sampai dengan Golongan IV/a yang akan mengusulkan Kenaikan Pangkat.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terima kasih.

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

Temukan Kami Di Telegram