Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan
1445 Hijriah, sebagai berikut :
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30