PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PTT-PK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan
1445 Hijriah, sebagai berikut :
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30

 

DOWNLOAD 

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram