Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.
Pada Kesempatan kali ini ABA Channel akan menyampaikan informasi surat dari Kemdikbudristek Nomor : 0414/B2/GT.00.05/2023 Tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG. Informasi selengkapnya berikut ini :
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru-guru di seluruh Indonesia secara bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).
- Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
- c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- e. sehat jasmani dan rohani;
- f. berkelakuan baik;
- berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
- Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
- Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana jadwal terlampir.