SE BKN UNTUK ASN!! SEMUA ASN WAJIB VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DENGAN NOMOR INDUK PEGAWAI

1. Latar Belakang :Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Maksud dan Tujuan :Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

3. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; e. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital; g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 4. Isi Surat Edaran a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan. b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN. c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

DOWNLOAD

 

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram