Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa birokrasi harus berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat, birokrasi bukan tumpukan kertas, serta birokrasi harus cepat dan terukur, maka perlu untuk melakukan transformasi layanan kenaikan pangkat PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 352 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditentukan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  3. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, antara lain ditentukan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023
  4. Dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditentukan dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
  5. Dalam Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditentukan Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
  6. Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ditentukan bahwa dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya
  7. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara sehingga akan mempunyai makna jika diberikan tepat waktu.
  8. Layanan kenaikan pangkat periode Oktober 2023 ditentukan sebagai berikut:
    • Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
    • Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Juni sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023.
    • Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Agustus 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal September 2023.
    • Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala
      BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
    • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian harus diunggah di SIASN pada menu pembuatan surat keputusan sebagai dasar perubahan data Kepangkatan dan database Kepegawaian.
    • Pejabat fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat dapat menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dengan metode konvensional, integrasi dan konversi.
    • Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
      a) memenuhi angka kredit kumulatif;
      b) lulus uji kompetensi;
      c) rekomendasi penetapan kebutuhan dari Menteri PAN RB;
      d) kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
      e) penilaian kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
      f) telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
      g) memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundangundangan.
      h. Kenaikan pangkat sebagaimana disebutkan pada huruf (g) dikecualikan bagi
      pejabat fungsional ahli madya yang akan naik jenjang ke jabatan fungsional ahli
      utama.
      i. Bagi pejabat fungsional termasuk jabatan fungsional guru yang akan naik pangkat
      bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan sertifikat uji
      kompetensi.
      j. Bagi pejabat fungsional sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang
      ditetapkan penyetaraannya sampai dengan 31 Mei 2022 dapat diusulkan
      kenaikan pangkatnya sesuai dengan jabatan administrasi sebelum penyetaraan.
      k. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pejabat fungsional jenjang terampil
      atau ahli, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang diduduki.
      2) Mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
      3) Ketentuan sebagaimana disebut dalam angka 1) dan 2) dikecualikan bagi
      pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka kreditnya.
      $

Tembusan yth:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan;
2. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB;
3. Sekretaris Utama BKN;
4. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN;
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN;
6. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN;
7. Kepala Kantor Regional I-XIV BKN.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
9. Pengajuan kenaikan pangkat yang bersamaan dengan pencantuman gelar
akademik diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelar.
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

 

download file : DISINI

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram