Penempatan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 (PPPK TAHAP 3)

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 20 Maret 2023, Nomor : 800/2261/204.2/2023, Perihal Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dan Penempatan PPPK Guru Formasi Tahun 2022, maka khusus disampaikan beberapa hal terkait Penempatan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 (PPPK Guru Tahap 3) sebagai
berikut :
1. Perubahan formasi sejumlah 1.371 (Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu) formasi, sehingga terdapat 159 (Seratus Lima Puluh Sembilan) revisi penempatan, untuk itu mohon diperiksa kembali sesuai dengan data, pemetaan guru dan keadaan riil di sekolah tersebut;

2. Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap data revisi penempatan PPPK Guru Tahun 2022, maka dimohon Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota terkait untuk melakukan penyesuaian data dengan mengisi pada link https://s.id/Revisi PenempatanPPPKGuruTahun2022 dan melakukan pemberkasan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk dipertimbangkan berdasarkan Analisis Kebutuhan pada A-GTK;
3. Selanjutnya SK PPK dan Perjanjian Kerja tetap mengacu pada Pengumuman penempatan dan ditindaklanjuti dengan SPMT sesuai dengan hasil pemetaan berdasarkan pada link dimaksud pada point nomor 2.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya, disampaikan
terima kasih.

 

download file DISINI

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram