Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pasca Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh !! Pada kesempatan kali ini ABA Channel akan menginformasikan tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pasca Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa “Hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023”.
  2. Sehubungan dengan ketentuan pada angka 1, apabila pada unit kerja Saudara terdapat Pejabat Fungsional yang belum mengajukan penilaian angka kredit untuk hasil kerja yang dilaksanakan sampai 31 Desember 2022, agar diberikan pemberitahuan untuk segera mengajukan usulan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian capaian angka kredit dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2023 atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina masing-masing
  3. Dalam hal belum terbentuk Tim Penilai Provinsi, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan ke Tim Penilai Pusat.
  4. Angka kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan dan diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023, sesuai ketentuan huruf E angka 1 poin b) angka 3 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
  5. Capaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan paling tinggi 150% dari Target Angka Kredit tugas jabatan minimal setiap tahun yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan Fungsional, sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019.
  6. Pejabat Administrasi yang mengalami Penyetaraan dan diberikan tugas melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan, diberikan nilai Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dengan ketentuan diberikan paling singkat setelah 1 (satu) tahun melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan untuk 1 (satu) kali periode kenaikan pangkat.
  7. Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 6, ditetapkan dalam penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagai bagian dari kegiatan unsur utama pejabat
  8. Mulai 1 Januari 2023, angka kredit pejabat fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai, sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
  9. Predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 8 diperoleh melalui hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
  10. Untuk memberikan kemudahan dalam penilaian, maka pengaturan lebih lanjut terkait dengan penilaian integrasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.  
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram