PELAKSANAAN DISIPLIN DAN PROTOKOL PERJALANAN KE LUAR DAERAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh !!

Pada Kesempatan kali ini aba channel akan menginformasikan tentang perihal Edaran Dari Gubernur Jawa Timur perihal Hari Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Firtri 1444 H.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Setiap pegawai ASN dan PTT-PK dilarang melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai ASN dan PTT-PK lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
  2. Setiap pegawai ASN dan PTT-PK dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  3. Setiap pegawai ASN dan PTT-PK dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
    dengan Perjanjian Kerja.
  4. Bagi pegawai ASN dan PTT-PK serta keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar :
    • Mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk berpergian ke destinasi wisata dalam negeri;
    • Memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya;
    • Memperhatikan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
    • Mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat berpergian.
    • Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian Saudara

 

DOWNLOAD FILE DISINI !!

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram