Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh !!
Pada Kesempatan kali ini ABA Channel akan menginformasikan tentang Kelulusan PPPK Tenaga Teknis yang dapat dibatalkan karena beberapa hal yang nantinya akan saya jelaskan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi terkait pencabutan status kelulusan peserta dalam seleksi PPPK Teknis tahun 2022 jika terjadi 5 hal.
Dalam regulasi tersebut, BKN juga menegaskan bahwa pencabutan status kelulusan peserta tidak dapat dihindari dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta yang mengikuti seleksi PPPK Teknis tahun 2022 diharapkan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses seleksi dengan jujur dan profesional.
BKN juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK Teknis. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seleksi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
BKN juga mengimbau kepada peserta seleksi untuk memperhatikan dengan baik setiap persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan serta mengikuti dengan jujur dan profesional.
BKN juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seleksi PPPK Teknis tahun 2022 sendiri merupakan seleksi untuk mengisi formasi jabatan fungsional tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam seleksi ini, peserta akan diuji kemampuan teknis yang terkait dengan jabatan yang akan diisi. Peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku selama 5 tahun. Dalam proses seleksi PPPK Teknis tahun 2022, BKN akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pihak penyelenggara seleksi.
Berikut ini adalah 5 hal yang menyebabkan status kelulusan PPPK Teknis 2023 dicabut :
- Hal pertama yang dapat menyebabkan pencabutan status kelulusan peserta adalah jika peserta dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi dengan alasan apapun.
- Hal kedua adalah jika peserta terbukti melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi.
- Hal ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan status kelulusan adalah jika peserta tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan oleh pihak BKN.
- Hal keempat adalah jika peserta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Hal kelima yang dapat menyebabkan pencabutan status kelulusan peserta adalah jika terdapat perubahan kebijakan dan regulasi terkait seleksi PPPK Teknis yang mempengaruhi status kelulusan peserta.
Sumber :
Status Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Dicabut BKN Jika Lakukan 5 Hal Ini (disway.id)