Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh !!!
Pada kesempatan kali ini ABA Channel Akan Menginformasikan Hasil Pasca Sanggah Dan Penetapan Nomor Induk Secara Elektronik PPPK GURU untuk Provinsi Jawa Timur.
Berikut Informasinya :
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 tanggal 12 April 2023 Nomor: 2517.1/R.KS.04.03/SD/K/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
- Peserta PPPK Guru Tahun 2022 yang dinyatakan LULUS dijadwalkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023;
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 198 Tahun 2020;
- Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023;
- Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman)
- Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
- Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman; Keterangan: ~ Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/; ~ Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
- Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam:
- METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
- Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
- Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
- Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pesetya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
- Untuk mempermudah komunikasi, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link https://t.me/+1Encd9KWl8QzODU1. Grup tersebut bersifat khusus dan tidak untuk diikuti oleh pihak yang tidak berkepentingan;
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK Guru serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
- Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;
- Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya;