Pelaksanaan Permenpan No 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai ASN

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai ASN, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :.

  1. Terdapat beberapa poin perubahan dalam ketentuan tersebut tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN yaitu :
    • Memasukkan core values Berakhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi Predikat Kinerja Pegawai ASN.
    • Memasukkan mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhanorganisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat.
    • Memisahkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan angka kredit pada SKP Jabatan Fungsional. Butir-butir kegiatan tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.
  2. Terkait dengan mekanisme kerja agile tersebut, maka penyusunan SKP bersifat dinamis menyesuaikan sistem kerja baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
  3. Pejabat Fungsional dalam memenuhi angka kredit, berdasarkan konversi nilai SKP ke dalam angka kredit sebagaimana diatur pada Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yaitu:
    • Sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
    • Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
    • Cukup/ butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
    • Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
    • Sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
  4. Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja Pegawai ASN periodik dan tahunan, berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar Saudara mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas.

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram