Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh!!
Pada kesempatan kali ini ABA Channel Akan menginformasikan tentang Percepatan Pelaksanaan Realisasi Kinerja Bulan Maret Tahun 2023
Berikut informasinya :
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Untuk berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka perlu mempertimbangkan Pemberian THR dan Gaji ketigabelas Tahun 2023 kepada ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat;
2. Komponen THR Tahun 2023 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
3. Tunjangan kinerja akan dilakukan pencairan 2 kali yaitu TPP THR dan TPP bulan Maret Tahun 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut sebagai dasar tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas dan kinerja pegawai maka dimohon bantuan Saudara untuk memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Saudara untuk segera menyelesaikan Realisasi Kinerja bulan Maret Tahun 2023, paling lambat tanggal 05 April 2023 dan akan menjadi dasar pencairan TPP bulan Maret Tahun
2023.