Batas Cutoff Pengisian SKP Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Di Lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Jatim

Assalamaualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh !!!

Pada kesempatan kali ini ABA Channel akan menginformasikan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2023. Berikut Informasinya :

Menindaklanjuti : Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 860/9166/204.32022, tanggal 24 Desember 2022, perihal Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan telah dilakukan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Tahun 2023, tanggal 13 Maret 2023, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka disampaikan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk menyusun SKP secara online pada Aplikasi Si Master. Selanjutnya kami sampaikan pula beberapa hal sebagai berikut :

  1. Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan Penyusunan SKP Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022, berlaku untuk Pegawai ASN (PNS dan PPPK);
  2. Pembayaran TPP Prestasi Kerja dilakukan secara riil dengan meperhitungkan capaian penilaian kinerja Tahun 2023 dan tingkat kedisiplinan pegawai serta dapat dibayarkan apabila telah menyelesaikan realisasi SKP setiap
  3. Pelaporan Kinerja (SKP) pada aplikasi Si Master bulan Januari sampai dengan bulan Pebruari 2023, untuk segera diselesaikan (laporan dikirim ke BKD secara online) paling lambat tanggal 24 Maret 2023. Dan untuk bulan Maret 2023 dan bulan-bulan berikutnya dihimbau untuk semua ASN dapat menyelesaikan dan melaporkan hasil kinerjanya (kirim ke BKD secara online) paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, untuk selanjutnya kami sampaikan rekapitulasi hasil kinerja tersebut kepada Sub Bagian Keuangan dan BKD Provinsi Jawa Timur.
  4. Bagi ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa, diwajibkan untuk menyusun SKP Tahun 2023 dan realisasi capaian kinerja setiap bulan, tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan yan
  5. Bagi ASN yang tidak menyusun SKP dan melaporkan hasil Kinerjanya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

SKP
abachannel

KONSULTASI SKP 2024 !!

Form ini di Khususkan bagi bapak ibu yang membutuhkan jasa untuk konsultasi saat pembuatan SKP Pada Simaster BKD Jatim (MASIH KESULITAN NONTON VIDEO) INI SIFATNYA

Read More »

Temukan Kami Di Telegram