Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.

Pada kesempatan kali ini ABA Channel akan menyampaikan Infromasi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 810/2002/204/2023 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
berikut informasinya :

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 7 Maret 2023 Nomor: 43808/R-KS.04.03/SD/K/2022 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2022;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
  6. Surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022; dan
  7. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tangggal 8 Maret 2023 Nomor: 2851/B- KS.04.01/SD/K/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana terlampir;
  2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Guru;
    1. Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022:

     

    NoKegiatanJadwal
    1.Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)21 Januari s.d 9 Maret 2023
    2.

    Pengumuman Hasil Seleksi

    (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)

    8 s.d 9 Maret 2023
    3.Masa Sanggah10 s.d 12 Maret 2023
    4.Jawab Sanggah13 s.d 19 Maret 2023
    5.Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah9 s.d 10 April 2023
    6.Pengisian DRH NI PPPK11 s.d 30 April 2023
    7.Usul Penetapan NI PPPK24 April s.d 18 Mei 2023

     

    1. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan;
      2. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
      3. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta;
      4. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi;
      5. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari
    2. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
    3. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi

    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram