JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh. 

Pada Kesempatan kali ini ABA Channel akan menyampaikan informasi surat dari Badan Kepegwaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 810/1960/204/2023 Tentang JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022:

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Tanggal 7 Maret 2023 Nomor: 118/B-AK.01/SD/KR.II/2023 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 002 orang peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (pembagian jadwal terlampir);
  2. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian:
    1. KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
    2. Kartu peserta seleksi dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ ditunjukkan kepada Panitia; dan
    3. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
  3. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Panitia, Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;
  4. Peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email bkd@jatimprov.go.id beserta nomor HP yang dapat dihubungi;
  5. Peserta menggunakan pakaian rapi kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap serta bersepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Peserta yang berjilbab, menggunakan warna gelap polos;
  6. Tata tertib dan sanksi mempedomani Lampiran VIII Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terlampir;
  7. Lain-lain:
    1. Peserta wajib melakukan survey lokasi H-1 sebelum pelaksanaan ujian untuk memastikan lokasi tes dan menyesuaikan kondisi aturan tempat parkir kendaraan sesuai dengan lokasi tes masing-masing;
    2. Peserta diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat

secara mandiri tanpa pengantar apabila disediakan tempat parkir di lokasi ujian;

  1. Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
  2. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
  3. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  5. HaI-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung

1. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

 

 

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

ASN
abachannel

SIBANGKODIR BPSDM Pemprov Jatim

Dalam rangka penguatan IP ASN melalui Peningkatan Dimensi Kompetensi ASN. LATAR BELAKANG Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan

Read More »

Temukan Kami Di Telegram