Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021

Assalamualaikum Wr.Wb.

Pada Kesempatan kali ini abachannel akan share informasi kepada bapak ibu semua tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Seperti apa Informasi nya ???
Kita Simak bersama-sama

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 68 ayat (1) yaitu “Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya”. Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan laporan dan permintaan pindah instansi untuk PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru pada Formasi Tahun 2021 yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada:
    1. PPPK Guru Tahap 1 : 30 April 2023
    2. PPPK Guru Tahap 2 : 31 Mei 2023
    3. PPPK Non Guru: 31 Maret 2023
  2. Mengacu pada tanggal berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan membuat perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Perjanjian Kerja yang direncanakan sampai dengan 31 Desember 2024;
  3. Untuk memperoleh data PPPK yang valid maka pengelola kepegawaian di setiap instansi wajib mengisi link di bawah ini sesuai dengan jenis PPPK yang bersangkutan:
    1. PPPK Guru Tahap 1 : HUB INSTANSI
    2. PPPK Guru Tahap 2 : HUB INSTANSI
    3. PPPK Non Guru: HUB INSTANSI 

kesesuaian data tersebut diambil dan menyesuaikan pada aplikasi SI-MASTER

  1. Ketentuan pengisian link di atas adalah sebagai berikut:
    1. Membuka link sesuai dengan jenis PPPK (nama PPPK hanya ada sesuai dengan jenis PPPK baik itu PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2, dan PPPK Non Guru);
    2. Mengisi pada kolom “penempatan/jabatan saat ini” sesuai atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan ketentuan:
  • Apabila “sudah sesuai” dengan keadaan sekarang maka diisi sudah sesuai tanpa mengisi kolom keterangan;
  • Apabila “belum sesuai” dengan keadaan sekarang maka di isi belum sesuai dengan mengisi pada kolom keterangan sebagai contoh (PPPK tersebut pindah ke Instansi …. berubah nama jabatan menjadi . . .)
  • Apabila terdapat kesalahan atau penyesuaian data lainnya dapat diisikan pada kolom keteranganKelengkapan data diisi paling lambat tanggal 28 Februari 2023

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Untuk penjelasan, Cek Video Berikut!!

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Postingan Lainnya

Temukan Kami Di Telegram