Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada Postingan kali ini saya akan share kepada bapak/ibu semua tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024, nah !!! kali ini saya akan share kepada bapak/ibu semua tentang surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Berikut Isi Surat Edaran Tersebut.
SURAT EDARAN
NOMOR : 0574/H.H3/SK.02.01/2023
TENTANG : PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA SECARA MANDIRI TAHUN AJARAN 2023/2024
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Mandiri Berubah: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri untuk Tahun Ajaran 2023/ 2024 mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023
Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran- ikm.
Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Satuan pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah.
Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 perlu melakukan pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.
Untuk Surat edaran ini bapak/ibu bisa download file ini pada link berikut dibawah :