Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 0378/B/HK.04.01/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bermaksud melaksanakan Penilaian Angka Kredit Guru (PAK AWAL) untuk pengajuan Jabatan Fungsional Guru Pertama bagi Guru Golongan III/a yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohon bantuan Saudara untuk mengirimkan data pengusul PAK Awal sesuai format terlampir (excel) dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang sudah disahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 16 Februari 2023.