Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaporan Penilaian Kinerja PNS ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
(SI-ASN) Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai bentuk Updating Data
Penilaian Kinerja tahunan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil yang merupakan salah satu elemen penting dalam
menunjang pengukuran nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) sebesar 30%
dari dimensi Pengukuran IP ASN serta sebagai penerapan sistem merit pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
2. Perangkat Daerah agar melaporkan Penilaian Kinerja PNS tahun 2022 kedalam
Si-Master sedangkan untuk penilaian kinerja tahun 2021 agar dilaporkan sesuai
dengan format terlampir dan dikirim berupa softcopy excel ke email
subbidkesrapk.bkdjatim@gmail.com paling lambat pada tanggal 14 Februari
2023;
3. Data penilaian Kinerja PNS tersebut menjadi acuan data prioritas yang akan
digunakan dalam pelayanan Kepegawaian sehingga Perangkat Daerah yang tidak
melaporkan atau terlambat dalam melaporkan penilaian kinerja PNS akan
mengakibatkan terganggunya pelayanan administrasi kepegawaian oleh BKN
dan/atau Kantor Regional BKN kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terimakasih.
KALIMAT SANGGAH BAGI HONORER YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)
Contoh Kalimat Sanggah Bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang merasa tidak puas atas hasil seleksi yang telah diumumkan, peserta tersebut akan diberikan kesempatan dalam masa